Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan, Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan

Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan, Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan

Peresmian rumah rehabilitasi narkoba di Kawasan Wisata Danau Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis, 15 September 2022.--dok:sumeks.co

BACA JUGA: Petakan Honorer, Badan Kepegawaian Negara Launching Aplikasi Pendataan

Dirinya tentunya sangat mengapresiasi dengan diresmikannya rumah rehabilitasi Napza Adyaksa pertama yang terletak di Bumi Bende Seguguk. 

"Saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa, ibarat gayung bersambut. Program yang tadi  disampaikan oleh pak Bupati menyambut apa yang sudah dicanangkan oleh jaksa agung," ujarnya. 

Dukungan berbagai pihak menurut Kajati sangat dibutuhkan melihat kondisi  rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hampir 75 persen dipenuhi oleh korban penyalahgunaan narkotika. 

"Hampir keliling selama saya menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri bahwa dibeberapa wilayah over load (melebihi kapasitas) dan didominasi oleh korban narkotika baik dilevel pengguna, pengedar ataupun pembuat," terang dia.

BACA JUGA:Lepas Kontingen Popda OKI, Djakfar Shodik : Persembahkan yang Terbaik

Dia berharap setelah persemian ini dapat difungsikan sesuai dengan tujuan untuk memulihkan pasien pengguna narkoba. 

"Jadi keluar dari sini kembali menjadi manusia seutuhnya” terang dia. 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru mengapresiasi langkah pemkab OKI bersama Kejari OKI yang menyambut program jaksa agung. 

"Tetapi ini tentunya bekerjasama juga dengan masyarakat yang terkena narkotika melalui kepolisian atau BNN pastinya," tuturnya. 

Menurutnya program seperti ini patut ditiru oleh Kabupaten Kota lain di Sumatera Selatan.

"Insyaallah juga menjadi trendsetter (penggerak) di Indonesia. Khususnya di Sumatera Selatan, agar setidaknya di Sumsel ini ada beberapa zona rumah rehabilitasi” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: