Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan, Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan

Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan, Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan

Peresmian rumah rehabilitasi narkoba di Kawasan Wisata Danau Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis, 15 September 2022.--dok:sumeks.co

OKI, SUMEKS.CO - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel kini memiliki rumah  rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika (Napza) pertama di Provinsi Sumatera Selatan.

Rumah rehabilitasi narkoba ini berlokasi di Kawasan Wisata Danau Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan didirikan atas inisiasi Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar, SE menuturkan, bahwa Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bentuk dukungan pemerintah dan unsur kejaksaan Ogan Komering Ilir terhadap program restorative justice terutama terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

"Rumah rehabilitasi ini tentu sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat Ogan Komering Ilir terhadap program keadilan restoratif jaksa agung ,“ ujarnya saat peresmian rumah rehabilitasi narkoba oleh Gubernur Sumsel dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel di Kawasan Wisata Teluk Gelam, Kamis 15 September 2022.

BACA JUGA:Berikan Kesan Mendalam, Bupati OKI Kenal Pamit Kajari

Lebih lanjut disampaikan dengan lahan seluas 200 hektar, Kawasan Teluk Gelam memiliki fasilitas agro wisata dan insfratruktur yang memadai. 

"Saya peruntukan daerah danau wisata Teluk Gelam ini sebagai rumah rehabilitasi narkotika untuk anak-anak bangsa kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," tuturnya. 

Dijelaskan Iskandar gedung eks hotel kembar teluk gelam itu memiliki dua lantai. Dimana lantai pertama ada 14 kamar dan lantai atas 12 kamar yang semuanya sudah kita setting mulai ruangan dokter, ruang dektoxifikasi, konseling dan rawat jalan. 

"Kita siapkan juga 6 kamar khusus bagi pasien yang baru masuk dan akan dilakukan dektoxifikasi yang dilengkapi dengan peralatan pendukungnya," jelas dia. 

BACA JUGA:Pemkab dan Polres OKI Gelar FGD, Ajak Mahasiswa Duduk Bareng Sikapi Kenaikan Harga BBM

Iskandar berharap rumah rehabilitasi ini bermanfaat untuk masyarakat Sumatera Selatan. Untuk itu dia meminta pemerintah Provinsi Sumsel dapat mengintervensi pengembangannya. 

"Setidaknya tempat menjadi rujukan bagi kabupaten kota sekitar bisa merujuk korban narkoba kesini," urainya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin, SH, MH menyatakan rata-rata pengguna narkoba ini berusia pelajar SMA, perguruan tinggi dan kaum millenial. 

"Makanya kita terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi tentang bahaya dan pengaruh buruk dari penggunaan narkotika," ujar Kajati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: