Terbukti Terima Suap Jual Beli Suara Pileg, Komisioner KPU Prabumulih Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Jual Beli Suara Pileg, Komisioner KPU Prabumulih Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Sidang dengan terdakwa komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin , 12 September 2022.-Fadli-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: