Terbukti Terima Suap Jual Beli Suara Pileg, Komisioner KPU Prabumulih Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Jual Beli Suara Pileg, Komisioner KPU Prabumulih Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Sidang dengan terdakwa komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin , 12 September 2022.-Fadli-

BACA JUGA:Mantan Anggota KPU Prabumulih Ditahan

Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha,

Namun, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: