Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran, Ratusan Pewarta Gelar Aksi Damai di DPRD Sumsel

Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran, Ratusan Pewarta Gelar Aksi Damai di DPRD Sumsel

Ratusan pewarta menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Sumsel terkait kajian ulang RUU Penyiaran.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ratusan jurnalis media cetak, elektronik, online di Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers menggelar aksi damai, Rabu 29 Mei 2024.

Aksi damai pewarta ini berlangsung di depan halaman Gedung DPRD Sumsel tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam tuntutannya perwakilan insan pers menyuarakan dan mendesak wakil rakyat untuk mempertimbangkan atau mengkaji ulang draf revisi Undang Undang (UU) Penyiaran dan memastikan setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers.

"Tuntutan ini harus disetujui guna memperkuat peran media sebagai pengawas sosial dan mendorong transparansi serta akuntabilitas keterbukaan informasi publik," ujar David salah seorang reporter di Sumsel yang juga menjabat sebagai Ketua IJTI Sumsel saat orasi di depan Gedung DPRD Sumsel.

BACA JUGA:Ingat, Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers, Ini Alasannya?

BACA JUGA:DPR Berharap RUU ASN Segera Disahkan Sebelum 28 November 2023, Demi Kepastian Nasib Non ASN yang Honorer

"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan akademis pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama menolak draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesian," tambahnya.

Sebab seperti diketahui, di dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi. Salah satunya, adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. 

"Apa yang sedang terjadi saat ini di DPR sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi. Oleh sebab itu, kami tegas menolak draf yang mencantumkan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi," kata kordinator lapangan, yang juga tokoh senior PWI Sumsel, Oktaf Ryadi. 

Koalisi Pers Sumsel sendiri, terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Mulai dari PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel dan PFI Palembang. Ada pula SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel. Organisasi profesi penyiar radio Persiari dan organisasi pengelola radio swasta PRSSNI. Tak terkecuali IWO Sumsel dan forum pers mahasiswa Sumsel yakni FKPMS. 

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Jurnalis FC Adakan Laga Persahabatan Troefo Cup

BACA JUGA:Film Terbaru! Kisah Perjalanan Jurnalis Paling Seru tentang Medan Perang ada di Civil War

Kordinator Aksi dari AJI Palembang, Bubun Kurniadi mengungkapkan aksi damai ini akan pula melibatkan seluruh elemen konten kreator dan youtuber di Palembang. Sebab, dalam draf RUU bermasalah tersebut, nantinya juga akan membatasi konten yang beredar di media sosial. 

"Hal inilah yang kami nilai juga akan membelenggu kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, kita sepakat menolak draf revisi ini, terlebih setelah mencantumkan pasal yang multitafsir," kata Bubun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: