Kejari OKI Kasasi, Pembuktian Pemeriksaan Saksi Sudah Maksimal
Kasi Pidsus Kejari OKI, Fajar SH-Niskiah-
BACA JUGA:Dari Bojonegoro ke Belanda, BRI Dukung Healty Snack Matoh Perkuat Ekspor
"Untuk itu menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal primer dan subsider dakwaan JPU dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Mangapul Manalu bacakan vonis pidana.
Mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, JPU Kejari OKI yang hadir didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang tegas mengatakan mengajukan Kasasi atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: