Kambingnya Berkeliaran Pemilik Dikenakan Denda, Satpol PP Muratara Terapkan Perda

Kambingnya Berkeliaran Pemilik Dikenakan Denda, Satpol PP Muratara Terapkan Perda

Satpol PP Muratara memberikan sanksi denda kepada pemilik kambing yang diliarkan.-Zulkarnain-

MURATARA, SUMEKS.CO - Petugas Satuan Pamong Praja Kabupaten Muratara, mulai terapkan sanksi denda terhadap pemilik hewan ternak kaki empat yang melanggar aturan.

Baru-baru ini petugas Satpol PP Kabupaten Muratara, mengamankan sejumlah hewan ternak jenis kambing yang diliarkan pemiliknya.

"Kami hanya menegakkan Peraturan Daerah (Perda), ada kambing yang Kita tahan, pemiliknya Kami panggil dan Kita denda sesuai Perda yang sudah ditetapkan," kata Kasat Pol PP Kabupaten Muratara, H Alfirmansyah Karim melalui Kabid Tibum Berry Karno, dikonfirmasi Rabu, 7 September 2022. 

Kambing milik warga tersebut diamankan karena berkeliaran di sepanjang Jalinsum Muratara, persisnya depan area perkantoran, Keluarahan Muara Rupit, Kecamaan Rupit.

BACA JUGA:Polisi Pamong Praja Muratara Razia Sapi dan Kerbau yang Berkeliaran di Jalinsum

Selain dianggap menganggu pengguna jalan sepanjang Jalinsum, hewan ternak yang diliarkan oleh warga tersebut tidak jarang memasuki lokasi perkantoran pemerintahan.

Bery mengatakan, Perda nomor 11/2017 yang mengatur hewan kaki empat sudah lama terbentu dan disosialisasikan ke masyarakat. 

Setidaknya sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Namun akhir-akhir ini pihaknya memang gencar melakukan pengawasan dan penindakan.

"Kami juga melakukan pengawasan sepanjang Jalinsum Muratara, karena masih banyak warga yang meliarkan hewan kaki empat seperti sapi dan kerbau," timpalnya. 

BACA JUGA:Puluhan Pekerja Tambang BSE di Muratara Keracunan, Diduga Gara-Gara Makan Jengkol

Hewan ternak milik warga yang tertangkap akan diserahkan ke kepala desa dan pemiliknya akan didenda sesuai peraturan yang ada.

Bagi pemilik hewan yang meliarkan hewan ternak di fasilitas publik, dikenakan denda untuk kambing dan domba Rp75.000 dan sapi/kerbau Rp150.000.

Jailani, salah satu warga yang memiliki hewan ternak mengaku belum tahu soal aturan pelarangan meliarkan hewan ternak tersebut.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: