Polri Bantah Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo

Polri Bantah Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo

Dedi Prasetyo. foto: ricardo jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Tak hanya perwira menengah di lingkungan Polda Metro Jaya, Polres Jaksel, dan Divisi Propam Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo

Tiga Kapolda Tipe A pun terseret dalam pusaran kasus tersebut. Mereka adalah Irjen FI, Irjen NA, dan Irjen PP. Liputan Majalah Tempo menyebut Tiga Kapolda itu mendukung skenario rancangan Ferdy Sambo tentang kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebabkan baku tembak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun angkat bicara dan menepis dugaan itu. Bantahan itu didasarkan pada perkembangan penanganan perkara oleh Tim Khusus (Timsus) Polri pimpinan Komjen Agung Budi Maryoto.

"Sampai saat ini tidak ada informasi dari timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (6/9). Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu menjelaskan Timsus Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Susul Ferdy Sambo, ini Perannya

Kasus itu melibatkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sebelumnya penyidik melimpahkan berkas perkara kelima tersangka itu ke kejaksaan. Namun, kejaksaan meminta penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.

"Timsus fokus pada penuntasan berkas perkara Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, red) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menegaskan penyidik juga sedang berupaya merampungkan berkas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kematian Brigadir J. Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. "Berkas perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka," tutur Dedi Prasetyo.(cr3/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: