Bawaslu Lubuklinggau Temukan 5 Warga yang Namanya Dicatut jadi Anggota Parpol

Bawaslu Lubuklinggau Temukan 5 Warga yang Namanya Dicatut jadi Anggota Parpol

Bawaslu Lubuklinggau menemukan lima nama warga yang dicatut dalam anggota parpol. Foto : Khalid/sumeks.co --

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau menerima sejumlah pengaduan pencatutan nama sebagai anggota partai politik (Parpol). 

Pencatutan nama tersebut yang dimaksud adalah seseorang terdaftar sebagai anggota parpol, sementara yang bersangkutan merasa tidak terlibat sebagai anggota suatu parpol.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggu, Mursyidi mengatakan setidaknya sudah ada lima pengaduan pencatutan nama di Bawaslu Lubuklinggau

Kelimanya adalah Agung Kurnia, warga Kelurahan Jawa Kiri, Lubuklinggau Timur II dicatut sebagai anggota Partai PKP. 

BACA JUGA:KPUD Muratara Banyak Temukan Data Ganda Anggota Parpol

Endang Estorina, warga Kelurahan Sukajadi, Lubuklinggau Barat II, dicatut sebagai angota Partai Golkar. 

Kemudian atas nama Evan Maulana, Kelurahan Taba Lestari, Lubuklinggau Timur I, dicatut menjadi anggota Partai Gerindra. Lalu Ida agus Setiwati, warga Kelurahan Muara Enim, Lubuklinggau Barat II, dicatut sebagai angota partai Golkar.  

Terakhir Restu Ernanda, Kelurahan Watervang, Lubuklinggau Timur I, dicatut menjadi anggota  Partai PSI.

"Terkait pengaduan tersebut kami berikan surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai tertentu. Kemudian surat tersebut dibawa ke KPU untuk dicoret dalam kepesertaan partai politik," jelas Mursyidi, Selasa 6 September 2022. 

BACA JUGA:Sebanyak 40 Parpol Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Mursyidi menjelaskan, memang Bawaslu membuka posko pengaduan jika ada pencatutan nama menjadi anggota parpol. 

Masyarakat bisa mengecek status keanggotaan partai di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari-nik. 

"Jika ternyata nama tercantum di suatu partai, kemudian tidak merasa mendaftar maka bisa mengadu ke Bawaslu. Intinya jika merasa dirugikan," katanya. 

Karena, lanjutnya, jika menjadi anggota partai ada hak lain yang hilang. Misalnya tidak boleh mendaftar sebagai panwascam, anggota Bawaslu, maupun KPU dan sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: