Stop, Menjelekkan Brigadir Josua, Tak akan Meringankan Hukuman Mu Jenderal, Fokus Saja 340!

Stop, Menjelekkan Brigadir Josua, Tak akan Meringankan Hukuman Mu Jenderal, Fokus Saja 340!

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik. foto kanan, Brigadir Josua/Net--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, dinilai tak akan meringankan hukuman para tersangka.

Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda kepada wartawan, Senin, 5 September 2022.

"Tidak sama sekali," kata Chairul.

Chairul menyebut dugaan pelecehan seksual itu juga tak perlu diusut. Menurutnya, Brigadir J yang disebut sebagai terduga pelaku pun sudah meninggal dunia. Brigadir J ditembak hingga tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.

BACA JUGA:Polisi yang Tewas Ditembak Rekan Sejawat Dimakamkan Secara Kedinasan

"Buat apa? Josua sudah meninggal. Kalaupun benar terjadi tidak bisa dituntut," kata Chairul.

Lebih lanjut, Chairul menyebut Polri segera melengkapi berkas perkara lima tersangka yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Irjen Ferdi Sambo dan istri terancam hukuman berat pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Lihat petunjuknya jaksa, apa yang harus dilengkapi ada dalam P19 itu," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

BACA JUGA:Polisi yang Tewas Ditembak Rekan Sejawat Dimakamkan Secara Kedinasan

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.

"Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuat Maruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pascakejadian pelecehan seksual. Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.

"Ancaman ini terkonfirmasi di sini kami mendapatkan informasi yang waktu itu skuat-skuat menjadi si Kuat," kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id