Awas Nama Dicatut! Cek Terdaftar atau Tidak di Partai Politik di Aplikasi Sipol

Awas Nama Dicatut! Cek Terdaftar atau Tidak di Partai Politik di Aplikasi Sipol

Masyarakat bisa mengecek apakah mereka memang menjadi anggota parpol atau tidak. Foto : ilustrasi/sumeks.co --

BACA JUGA:12 Parpol di Banyuasin Terima Bantuan Dana, Terbesar Golkar

Sementara, Ketua KPUD Lahat Nana Priana SHi MM, didampingi anggota Komisioner KPUD Lahat Irfan Rojhanuddin SSi MPd, menegaskan bahwa terkait pencatutan nama masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui laman Info Pemilu dengan cara memasukan NIK, bisa terlihat apakah sebagai anggota partai atau tidak.

"Kalau ditemukan bisa melapor ke KPU maupun Bawaslu. Karena hal ini penting bagi masyarakat, jangan sampai mereka tidak tahu ternyata terdaftar sebagai anggota Partai Politik," tegasnya.

Lalu terkait hasil tahapan verfikasi administrasi keanggotaan partai dari aplikasi sipol, belum bisa dijelaskan secara rinci karena verfikasi saat ini masih berjalan, dan nantinya bila telah selesai akan ada berita acara. "Juga nanti ada tahapan perbaikan," ungkapnya.

Namun pihaknya tak menampik bahwa ditemukan data keanggotaan ganda.

BACA JUGA:Parpol-Media Pilar Demokrasi Pemilu

Data keanggotaan ganda itu ada data ganda identik yakni dalam satu partai, lalu ada data ganda eksternal yaitu data keanggotaannya ada di partai lain.

"Penyebabnya bisa dua kali input. Maupun data keanggotaan diinput pada dua partai berbeda di aplikasi Sipol," ungkapnya.

Lanjutnya bahwa verifikasi adminitrasi ini dilakukan terhadap 24 partai yang diterima KPU RI. 

Dari data Sipol tersebut bahwa setiap kabupaten memiliki keanggotaan lebih dari 436 anggota. Jumlah keanggotaan Kabupaten itu, diambil dari 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Catat... ini Jumlah Parpol Mendaftar di Kemenkum HAM

"Yang kita verifikasi ialah data keanggotaan partai tersebut," tambahnya.

Selanjutnya berita acara temuan data keanggotaan ganda akan disampaikan melalui aplikas Sipol untuk diperbaiki oleh partai.

Verfikasi saat ini memang berbeda dari tahapan KPU sebelumnya di tahun 2017. Sebelumnya ada penyerahan data secara manual sedangkan saat ini melalui aplikasi Sipol.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: