Awas Nama Dicatut! Cek Terdaftar atau Tidak di Partai Politik di Aplikasi Sipol
Masyarakat bisa mengecek apakah mereka memang menjadi anggota parpol atau tidak. Foto : ilustrasi/sumeks.co --
LAHAT, SUMEKS.CO - Tahapan Verfikasi adminitrasi yang berjalan saat ini ditemukan ada beberapa partai yang syarat minimal keanggotaan partai belum memenuhi syarat. Juga ada laporan warga terkait pencatutan identitas menjadi keanggotaan partai.
Di Lahat, dari 24 partai politik (Parpol) di tingkat pusat yang dinyatakan sudah melengkapi dokumen pendaftaran.
Dari hasil verfikasi adminitrasi sementara ada 10 parpol yang syarat mininal keanggotaan masih kurang lantaran adanya data ganda identik, ganda eksternal, sudah meninggal maupun lainnya.
"Ya, memang ada 10 parpol, dari hasil verfikasi sementara. Namun masih ada tahapan untuk dilakukan perbaikan untuk memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah didampingi anggota Bawaslu Lahat Paigal Firdaus SP.
BACA JUGA:Sebanyak 40 Parpol Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Dijelaskannya untuk keanggotaan anggota partai politik yang telah dilakukan pencerahan dan penyisiran pada 24 Partai politik, bahwa hasil pengawasan Bawaslu di KPU Lahat ditemukan adanya dugaan keanggotaan ganda partai politik baik internal maupun eksternal juga ada anggota partai yang meninggal tapi masih didaftarkan.
"Secara umum kami menggolongkan keanggotaan partai politik tersebut ke dalam klasifikasi Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dan untuk yang tidak ada masalah ke dalam klasifikasi Memenuhi Syarat (MS)," ungkapnya.
Lanjutnya dari hasil verfikasi sementara ini, akan disampaikan ke partai politik tersebut untuk dilakukan perbaikan.
Selain itu, dari hasil pengawasan pula ada dua warga yang identitasnya dicatut oleh partai politik.
BACA JUGA: Persiapan Verifikasi Faktual, KPU Ogan Ilir Kumpulkan Pengurus Parpol
"Ada dua orang telah melapor ke posko pengaduan masyarakat di bawaslu Lahat. Mereka telah membuat pernyataan tidak pernah mendaftarkan atau menjadi anggota partai politik," sambungnya.
Hasil ini didapat dari sosialisasi yang dilakukan sebelumnya agar masyarakat bisa mengecek apakah mereka memang menjadi anggota parpol atau tidak dari data Sipol keanggotaan partai politik.
Hal ini agar masyarakat ingin mengurus berkas atau dokumen yang melarang mereka jadi anggota parpol, terkejut ternyata namanya terdaftar atau dicatut sebagai anggota parpol.
Masyarakat bisa mengecek apakah mereka menjadi anggota parpol atau tidak, melalui laman info Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: