MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

MY, salah satu mucikari saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Kini MY harus menjalani hukuman lima bulan kurungan penjara. Foto : dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Tegas... Hakim Vonis Mucikari di Atas Tuntutan JPU

Setelah beberapa kali MY main ke kamar TK di Hotel Arwana, TK meminta terdakwa untuk mencarikan tamu atau  pelanggan melalui transaksi Whatsapp, sebab korban  tidak memiliki HP dan dari sanalah  terdakwa  mulai  memperdaya   TK dan PA.

Jumat  29 Juli 20221 sekira pukul 22.30 WIB di Hotel Arwana MY berhasil mendapatkan pelanggan laki-laki melalu aplikasi Whatsapp dangan Tarif Rp 250 ribu.

Saat itu pelanggan menanyakan keberadaan terdakwa dan saat itu terdakwa beritahu dia  berada di Hotel Arwana. Lalu terdakwa, korban, dan pelanggan tersebut langsung  transaksi.

Mengenai harga, untuk sekali berhubungan badan. Setelah sepakat, korban dan pelanggan langsung  masuk  kamar yang  sudah dipesan atas nama terdakwa MY.

BACA JUGA:Praktik Prostitusi di Bulan Suci, Mahasiswi dan Mucikari Diciduk Polisi

Di kamar itulah, pelanggan  membayar tarif jasa korban sesuai dengan kesepakatan. Setelah pembayaran, mereka berhubungan badan lalu pelanggan pergi.

Ternyata dari pelanggan ini, korban dapat Rp 300 ribu, dan  terdakwa dapat tips dari pelanggan Rp 50 ribu. Sementara terdakwa dapat dari korban Rp 50 ribu lagi untuk membayar sewa kamar di Hotel Arwana.

Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Hotel Arwana  terdakwa kembali diminta  TK untuk mencarikan pelanggan. Lagi-lagi terdakwa berhasil menggaet pelanggan via Whatsapp. Pelanggan laki-laki itu langsung ke Hotel Arwana menemui terdakwa dan TK.

Mereka langsung transaksi untuk satu kali berhubungan badan Rp300 ribu. Terdakwa langsung mengantar  pelanggan ke kamar Seroja 4 yang sebelumnya dipesan atas nama terdakwa. 

Di kamar itu pula, pelanggan membayar Rp 300 ribu pada TK. Setelah dilayani TK, pelanggan pergi dengan memberi tips pada terdakwa  Rp 100 ribu dan korban memberi uang Rp 100 ribu digunakan untuk membayar sewa kamar Hotel Arwana. 

Selanjutnya Minggu 3 Juli 2022, saat terdakwa, TK dan PA mangkal di Hotel Arwana mereka terjaring razia prostitusi online oleh Sat Reskrim Polres Lubukinggau. 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No O1/VER/MASOKA/RS Dr SOBIRIN/VIII/2022  korban PA tampak luka robek lama pada selaput dara searah jam 3, jam 6, dan jam 7.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: