Tegas... Hakim Vonis Mucikari di Atas Tuntutan JPU
SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut jaksa pidana dua tahun penjara terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur bernama Desi Nirmala Sari 19 warga Lr Kedukan I Kecamatan Seberang Ulu SU I Palembang malah divonis lebih berat selama tiga tahun penjara Hal itu dibenarkan Megaria SH selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di ruang Posbakum PN Palembang Selasa 21 12 karena terbukti melanggar tindak pidana Pasal 761 tentang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak Ya kemarin klien kami sudah divonis pidana tiga tahun penjara dari tuntutan pidana JPU dua tahun penjara ujar Megaria Dia mengungkapkan pertimbangan naiknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Said Husein SH MH pada persidangan yang digelar Senin 20 12 kemarin yakni agar menimbulkan dampak efek jera bagi para pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umum Pertimbangannya agar si pelaku ini tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut ungkapnya Diceritakannya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel kliennya ditangkap di Hotel Galaxy Jl Soekarno Hatta saat menjajakan tiga gadis di bawah umur kepada pria hidung belang Ketiganya dipatok harga Rp2 1 juta untuk short time kepada pria hidung belang menurut pengakuannya ia mendapatkan uang Rp150 ribu dari ketiganya jelasnya Diketahui dalam dakwaan bermula saat Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menindaklanjuti informasi terdakwa Desi Nirmala Sari menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang Atas laporan itu pada Agustus silam petugas polisi menyamar sebagai pria hidung belang dan disepakati transaksi dengan tarif Rp2 1 juta untuk 3 anak perempuan Mereka pun sepakat bertemu di kamar Hotel Galaxy Gandus Setelah itu terdakwa Desi Nirmala membawa SA 14 BA 14 dan korban RA 15 dan menerima uang Rp2 1 juta Sekitar pukul 17 00 WIB Tim Subdit IV Renakta Ditresktimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Desi Nirmala Saat dilakukan penggeledahan dikamar masing masing korban berinisial BA SA dan RA petugas pun mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah handphone merek Oppo Saat digelandang ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pengakuan korban BA dan SA akan menerima uang masing masing Rp750 ribu Kemudian RA menerima uang Rp600 ribu Sedangkan terdakwa Desi menerima uang Rp150 ribu fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: