Prostitusi Online di Palembang Dibongkar Polda Sumsel, Kencan Short Time Tarifnya Rp 150-400 Ribu
Barang bukti prostitusi online yang berhasil dibongkar Polda Sumsel ditunjukkan Direktur Ditreskrimum, Kabid Humas, Kasubdit 4 Renakta dan Kanit Iptu Santi. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 20 orang diamankan oleh Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu 20 November 2022 malam terkait kasus praktik prostitusi online di Palembang.
Hasil penyelidikan sementara, puluhan orang tersebut di antaranya dua orang mucikari atau broker (penyedia jasa) dan pekerja seks komersial.
Untuk tarifnya, durasi pendek atau short time dipatok harga Rp 150 hingga 400 ribu.
"Tarifnya Rp 150 ribu dan bisa 400 ribu untuk 15 menit dan kalau waktunya lebih ada biaya tambahan lagi," terang Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Senin 21 November 2022.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, Mucikari Ikut Ditangkap
Dalam menjalankan prostitusi online ini, kata Anwar, mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating MiChat.
Setelah mendapatkan orderan secara online tadi, penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat.
"Dalam sehari, pekerja seks tadi mereka sanggup melayani tiga orang berturut-turut," terangnya lagi.
Hingga saat ini, Anwar menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan tersebut.
BACA JUGA:MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara
"Sebab dari ke 20 orang ini ada yang masih di bawah umur," tambahnya.
Saat digelar rilis ungkap kasusnya, polisi menampilkan tiga pasang muda mudi yang terlibat prostitusi.
Termasuk barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang 150 ribu rupiah, satu tablet obat antibiotik, dan empat handphone android.
"Aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari hotline bantuan polisi di nomor 0813-70002-110. Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: