Promosikan Situs Judi Online, Influencer Otomotif Palembang Dihukum 1 tahun 4 Bulan Penjara

Promosikan Situs Judi Online, Influencer Otomotif Palembang Dihukum 1 tahun 4 Bulan Penjara

Promosikan Situs Judi Online, Influencer Otomotif Palembang di Hukum 1 tahun 4 Bulan Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Promosikan situs judi online di akun Instagram, Influencer otomotif Palembang bernama Dandi Dwinata dihadiahi majelis hakim PN Palembang pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Influencer yang memiliki 15 ribu follower ini, dalam sidang vonis pidana di PN Palembang Senin 2 September 2024 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa Dandi Dwinata pemilik akun Instagram Selatan Media, oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008," ujar hakim ketua menerangkan tentang pasal yang menjerat terdakwa.

BACA JUGA:Nekat Promosikan Situs Judi Online, Mimin Medsos Terancam Pidana 1,6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tanggulangi Aktivitas Judi Online, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana  selama 1 tahun dan 4 bulan penjara," tegas hakim Efiyanto bacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, hakim ketua Efiyanto juga mengganjar terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana dendar sebesar Rp1.250.000 dengan subsider 2 bulan kurungan.


--

Vonis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Dandi Dwinata, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan pidana jaksa penuntut umum.

Yang mana, sebelumnya jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim PN Palembang untuk menghukum terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, baik terdakwa Dandi Dwinata serta jaksa penuntut umum menyatakan terima sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

Terungkap sebagaimana uraian dakwaan, bahwa kasus tersebut bermula terdakwa mendapatkan pesan di Instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly.

BACA JUGA:Perangi Aksi Cyber Bullying dan Judi Online, Kejati Sumsel Sambangi SMA Negeri 10 Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: