Prostitusi Online di Palembang Dibongkar Polda Sumsel, Kencan Short Time Tarifnya Rp 150-400 Ribu

Prostitusi Online di Palembang Dibongkar Polda Sumsel, Kencan Short Time Tarifnya Rp 150-400 Ribu

Barang bukti prostitusi online yang berhasil dibongkar Polda Sumsel ditunjukkan Direktur Ditreskrimum, Kabid Humas, Kasubdit 4 Renakta dan Kanit Iptu Santi. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Praktik Prostitusi di Bulan Suci, Mahasiswi dan Mucikari Diciduk Polisi

Jika dari hasil pemeriksaan mereka ini terbukti melanggar, maka akan dikenakan dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi reservasi hotel di Palembang. 

Sebanyak 20 orang diamankan termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi. 

Ke-20 orang yang diamankan tersebut diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jl Kolonel H Barlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Minggu 20 November 2022 malam. Penginapan tersebut tergabung dalam aplikasi OYO.(*)

BACA JUGA:Prostitusi Online, Suami Jual Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: