Kemenag OKI Dukung Edukasi Bahaya Judi Online Bagi Calon Pengantin oleh Penghulu dan Penyuluh

Kemenag OKI Dukung Edukasi Bahaya Judi Online Bagi Calon Pengantin oleh Penghulu dan Penyuluh

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten OKI, H Ismid SAg. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyambut baik penghulu dan Penyuluh Agama Islam untuk mengedukasi calon pengantin akan bahayanya judi online (Judol) pada kegiatan Penyuluhan maupun Bimbingan Perkawinan (Bimwin). 

Hal ini dikatakan Plh Kemenag Kabupaten OKI, H Muazni SAg melalui Kasi Bimas Islam, H Ismid SAg, kepada SUMEKS.CO, Selasa 25 Juni 2024.

"Judi online bahayanya sangat luar biasa sehingga perlu diberantas, yaitu bisa dengan mengedukasi calon pengantin akan bahayanya judi online ini," ujarnya. 

Dijelaskan, judi online adalah mengundi nasib sehingga dalam agama mengundi nasib diharamkan. Dimana awalnya dibuat menang. Jadi mengenai judi online ini dikhawatirkan merusak keutuhan rumah tangga dan terancam, maka calon pengantin diedukasi. 

BACA JUGA:Gadaikan Motor Teman Demi Judi Online, Pria di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu

BACA JUGA:Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar

"Akibat dari judi online banyak terjadi perceraian dan keributan rumah tangga dan sebagainya," katanya. 

Lanjutnya, jadi memang sangat perlu calon pengantin diedukasi bahaya dari judi online. Sehingga nantinya bisa disosialisasikan pada saat khotbah nikah. Termasuk juga dalam kegiatan Bimwin khusus calon pengantin. 

Jadi calon pengantin menjadi paham akan bahayanya judi online. Termasuk juga oleh penyuluh diberikan kepada masyarakat saat pengajian dan bimbingan remaja masjid. Jadi masyarakat juga diedukasi bahaya judi online oleh penyuluh. 

"Penghulu dan penyuluh merupakan ujung tombak Kemenag kepada masyarakat. Sehingga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," terang Ismid. 

BACA JUGA:Bahaya Judi Online, Penghulu dan Penyuluh Sasar Calon Pengantin

BACA JUGA:Satgas Polri Ungkap Judi Online Bernilai Transaksi Rp1 Triliun dari 3 Situs, Belasan Orang Ditangkap

Ismid menegaskan, untuk calon pengantin wajib mengikuti Bimwin dan diberikan edukasi bahaya judi online. Sehingga calon pengantin diingatkan kembali akan bahaya judi online. 

"Yang jelas kita menyambut baik agar penghulu dan penyuluh mengedukasi calon pengantin akan bahaya judi online. Dikarenakan judol ini sudah menjadi penyakit masyarakat karena membahayakan rumah tangga," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: