Kemenag OKI Dukung Edukasi Bahaya Judi Online Bagi Calon Pengantin oleh Penghulu dan Penyuluh

Kemenag OKI Dukung Edukasi Bahaya Judi Online Bagi Calon Pengantin oleh Penghulu dan Penyuluh

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten OKI, H Ismid SAg. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Untuk diketahui, judi online (Judol) di Indonesia saat ini sudah sangat membahayakan dimana masuk semua lini. Akibatnya sangat fatal, sehingga membuat pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) dalam pemberantasan judi online. 

Terkait judi online ini pemerintah juga meminta kepada penghulu dan penyuluh untuk memberikan edukasi kepada calon pengantin akan bahayanya judi online. 

BACA JUGA:Ini Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tangani Judi Online di Masyarakat

BACA JUGA:Tak Mentolerir Anggota yang Terbukti Hobi Main Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Siap-siap Sanksi Menunggu

Seperti diutarakan oleh Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Saadi yaitu meminta penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan Penyuluhan maupun Bimbingan Perkawinan.

“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga," jelasnya, Jumat 21 Juni 2024.

Dia juga menjelaskan mengenai bahayanya judi online sekarang ini dan karena kasus judi online ini materi spesifik, maka untuk ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan (Bimwin). 

Selain penghulu, untuk materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jamaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Satgas Latih Babinsa dan Bhabinkamtibmas

BACA JUGA:Ada Dugaan Anggota Polisi di Ogan Ilir Gemar Main Judi Online, Wakapolres Berikan Peringatan Tegas

Anwar menegaskan, pemberian edukasi terkait bahaya judi online kepada calon pengantin ini adalah merupakan bentuk upaya dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online. 

Yakni sebabnya, diungkapkan Anwar, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.

Hal inilah yang sering terjadi di masyarakat sekarang ini. Sehingga perlu dilakukan pemberantasan judi online. 

“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,” bebernya.

BACA JUGA:7 TKI Asal Ogan Ilir yang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Diduga Ilegal dan Bekerja Sebagai Operator Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: