Satu per Satu Mucikari Pemasok Jasa ABG Buat Teman Tidur Tamu Hotel di Kota Palembang Ditangkap Polisi

Satu per Satu Mucikari Pemasok Jasa ABG Buat Teman Tidur Tamu Hotel di Kota Palembang Ditangkap Polisi

Satu per satu mucikari pemasok jasa ABG buat teman tidur tamu hotel di kota palembang ditangkap polisi. Foto rilis tersangka SR (baju tahanan). foto: kms a rivai/sumeks.co.--

Satu per Satu Mucikari Pemasok Jasa ABG Buat Teman Tidur Tamu Hotel di Kota Palembang Ditangkap Polisi

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Hanya satu bulan, satu per satu mucikari pemasok jasa anak baru gede (abg) buat ‘teman tidur’ tamu hotel di kota Palembang ditangkap polisi.

Pengungkapan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), belakangan ini diduga ada andil aktif dari korbannya.

Minta carikan pelanggan pria hidung belang, lalu berbagi hasil dari tarif yang disepakati. 

Muncikarinya pun turut jual diri.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Mucikari yang Jual Anak Perempuan di Bawah Umur di Palembang

Terungkap dari hasil tangkapan Unit 3 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Mengamankan muncikari berinisial SR (20) yang menawarkan anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun seharga Rp1,8 juta untuk jasa short time.

“Tersangka mengaku sudah melakukannya sejak Januari 2022,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH, Senin 19 Juni 2023.

Kata Raswidiati, pihaknya menciduk tersangka SR di All Nite & Day Hotel, Jl Veteran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat sore, 16 Juni 2023.

BACA JUGA: Jadi Mucikari Prostitusi Online di Palembang, Pasangan Sejoli Tawarkan Kencan dengan Anak di Bawah Umur

“Setelah kami beberapa saat melakukan pengintaian, berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Korban ini anak putus sekolah. Tinggal dengan neneknya. Sehingga mudah tergiur iming-iming tersangka, mendapatkan uang dengan cara mudah.

“Tersangka menawarkan korban melalui WhatsApp (WA) dan aplikasi MiChat. Rp1,8 juta untuk 2 jam,” beber Raswidiati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks