Kejari Ogan Ilir Bebaskan 3 Tersangka dengan Perkara Berbeda Lewat Restorative Justice

Kejari Ogan Ilir Bebaskan 3 Tersangka dengan Perkara Berbeda Lewat Restorative Justice

Foto : Hetty/Sumeks.co Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka Oktavianus (38) warga Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 1 September 2022. Pembebasan terhada--

BACA JUGA:Kejari Palembang Kembali Berikan Restorative Justice

"Pokoknya kami sudah sepakat dengan istri tidak akan lagi ambil barang bekas, kami mau fokus jualan sayur keliling saja," ucap pria berkacamata ini di dampingi istri dan anak-anaknya.

Kebebasan Oktavianus, sore ini, disambut haru oleh istri dan anak-anaknya. Bahkan, salah satu anak Oktavianus menangis di dekapan ayahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: