Kejari Ogan Ilir Bebaskan 3 Tersangka dengan Perkara Berbeda Lewat Restorative Justice

Kejari Ogan Ilir Bebaskan 3 Tersangka dengan Perkara Berbeda Lewat Restorative Justice

Foto : Hetty/Sumeks.co Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka Oktavianus (38) warga Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 1 September 2022. Pembebasan terhada--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OGAN ILIR kembali membebaskan tiga tersangka dari dua perkara yang berbeda lewat keadilan Restorative Justice, Kamis 1 September 2022.

Ketiga tersangka yang diberikan Restorative Justice, yakni, Oktavianus (38), warga Desa Ibul Besar 1, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Muhaimin (19), warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, serta Mashudi (18) yang juga merupakan warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun kasus yang menjerat tersangka Oktavianus (38), yakni pada tanggal 19 Juni 2022 lalu, tersangka melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian. 

Dimana, tersangka didatangi oleh Rapiansa (tersangka tindak pidana pencurian) yang menjual empat buah besi eksavator seharga Rp 200 ribu. Dalam hal ini tersangka Oktavianus disangkakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Sulaiman Sujud Syukur, Setelah Bebas Melalui Restorative Justice

Sedangkan, kasus yang dihadapi Rizal dan Mashudi, berawal pada 7 April 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Warung Simpang Desa Sunur tepatnya di Desa Tebedak II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Kedua tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Mutaman.

Kasus penganiayaan ini, berawal dari kesalahpahaman, dimana saat pulang sekolah kedua tersangka ini dilempari batu oleh korban. 

Kemudian, pada malam harinya mereka bertiga bertemu di warung tersebut dan terjadilah perkelahian. Akibat perkelahian tersebut korban mengalami luka-luka lecet di bagian hidung, leher, serta bibir bagian bawah.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi menjelaskan, pemberian Restorative Justice kepada ketiga tersangka ini didasari atas tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

BACA JUGA:Uangnya Dicuri, 3 Siswa Baru Polri Pilih Restorative Justice dengan Pelaku

Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, serta ada respon positif dari masyarakat terhadap tersangka. 

"Khusus untuk tersangka Rizal dan Mashudi mereka ini masih aktif sekolah ditingkat SMA," terang Marthen di hadapan awak media di kantornya, sore tadi.

Dengan diberikannya Restorative Justice terhadap ketiga tersangka ini, maka secara otomatis proses penuntutan pada kasus ketiganya dihentikan. Dan ketiganya dibebaskan serta diperbolehkan pulang brsama keluarganya masing-masing.

Tersangka Oktavianus (38), di hadapan awak media mengungkapkan, setelah diperbolehkan pulang oleh Kajari Ogan Ilir, sore tadi, bapak tiga anak ini tidak akan lagi menyentuh bisnis pengumpul barang bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: