Paralegal Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Sumsel, Ini Dugaan Kasusnya

Paralegal Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Sumsel, Ini Dugaan Kasusnya

Tim kuasa hukum Husni dari Perkumpulan Amunisi usai melaporkan oknum penyidik ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Emak-emak Datangi Propam Polda Sumsel, Pertanyakan Kasus Dugaan Salah Tangkap Anaknya

"Husni datang ke rumah terlapor pada 21 Agustus lalu atas permintaan terlapor. Uang termin pertama itu diserahkan terlapor, baru dihitung. Saat tandatangan kuitansi pembayaran penyidik datang dan langsung menangkap klien kami, tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan,"  tambah Mardiansyah.

Mardiansyah mengendus tindakan tersebut bukan merupakan rangkaian proses penyidikan yang benar, melainkan by order dari pihak tertentu. 

"Bahkan saat proses penangkapan menurut keterangan klien kami, dirinya juga mengalami tindak kekerasan oleh penyidik yang memaksa untuk menandatangani penetapan statusnya sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel,” tandasnya. 

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas, AKBP Erlangga SE MH membenarkan laporan tersebut. 

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Kasusnya?

"Dari propam menyebut jika pengaduan dari terlapor telah diterima. Saat ini tengah diproses untuk memintai keterangan dari pihak terkait," ucap Erlangga, Rabu 31 Agustus 2022.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: