Kembalikan Kerugian Negara, Kadispenda OKU Dituntut Rendah

Kembalikan Kerugian Negara, Kadispenda OKU Dituntut Rendah

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fahmiyuddin dan Saiful Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (19/8). foto: fadli sumeks.co--

Hal tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3). (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: