Mobile Paspor (M-PASPOR), Solusi di Tengah Pandemi
Mohammad Ridwan--
Pelayanan keimigrasian yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) berupa pemberian paspor dan Pelayanan Warga Negara Asing berupa pemberian visa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, “ Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu”. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: