Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 1 SD, Korban Terancam Terlantar

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 1 SD, Korban Terancam Terlantar

Ilustrasi--

BACA JUGA:Gadis di Ngawi Dicabuli Guru Spritual Hingga Ratusan Kali Selama Dua Tahun

"Khilaf Pak, setelah kejadian pertama tahun 2019 itu terus berlanjut hingga ditangkap polisi," beber Mr 

Korban dan Adiknya Terancam Terlantar

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sin Alfarobi mengatakan, makin lama perbuat ayah kandungnya membuat korban tak tahan.

Hingga korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ke teman satu sekolahnya, sekaligus tetangganya. 

Dari sini semua ulah miring MR terbongkar. Sang teman, menceritakan apa yang dialami korban kepada orang tuanya. Hingga kemudian, melaporkan Mr kepada Polsek Bermani Ulu 

BACA JUGA:Jadi Korban Pencabulan, Bocah SD Trauma, Keluarga Mengungsi

"Tetangga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek, langsung kami tindaklanjuti. Anggota Polsek langsung menemui korban didampingi pelapor,  mengambil keterangan serta melakukan visum. Sedangkan anggota lain langsung menemui pelaku untuk diamankan. Ini kami lakukan, karena khawatir pelaku melarikan diri setelah mengetahui telah dilaporkan," ungkap Ibnu.

Adapun kedua anak pelaku, belum diketahui bagaimana nasib ke depannya. Keduanya terancam terlantar, jika tidak ada yang mengawasi dan menanggung beban hidupnya. 

Mengenai hal ini, Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan pihak keluarga. Dititipkan ke panti asuhan pun, menjadi opsi. 

BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Kandung

"Pembicaraan awal sudah kita lakukan, namun akan kita bahas lebih lanjut. Apakah nanti kedua anak pelaku dititipkan ke panti asuhan atau ke keluarga korban," demikian Kapolsek.

Pelaku diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(rakyatbengkulu.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com