Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Cerita Ayah Brigadir J Menyayat Hati

Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Cerita Ayah Brigadir J Menyayat Hati

Keluarga Brigadir J. -Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres/jpnn-

SUMEKS.CO, JAMBI - Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terkejut saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan otak penembakan terhadap anaknya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Saya sebagai ayah Yoshua (Brigafir J, red) tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari kapolri," ucap Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi, Selasa kemarin. 

Keluarganya juga tidak menyangka jika kejadian berdarah itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Kena 340, Kamaruddin: Tuduhan Pelecehan Seksual Otomatis Gugur

"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya," imbuh dia. 

Sepanjang Brigadir J berkomunikasi dengan keluarga, menurut Samuel, putranya itu tak pernah mengatakan hal-hal buruk selama menjadi ajudan Irjen Ferdy. 

"Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami." 

BACA JUGA:Keluarga Puas Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

"Begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," ucap Samuel. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE alias Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J. 

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com