Beli Rokok, Residivis ini Gasak Uang

Beli Rokok, Residivis ini Gasak Uang

Tersangka Isman.--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pelaku  pencurian terhadap korbannya seorang pedagang Fitriani (43), warga Jl Komp. Palem Musi, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan,Sumsel, Sabtu (20/7) sekitar pukul 20.00 WIB lalu berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Isman (42), warga Jl Muhajidin, Lr Khotib I, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil ini diamankan di rumahnya, Ahad (7/8) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kejadian bermula korban mempunyai warung dan meletakkan tas kecil warna kuning yang digantung di dekat pintu warung tepatnya Jl Muhajidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. 

Kemudian, datang tersangka membeli rokok dan memberikan uang Rp100 ribu. 

"Saat korban berbalik badan mengambil kembalian uang belanjaan tersangka, melihat tas kecil warna kuning milik korban yang tergantung berisi uang tunai Rp2 juta dan satu cincin emas seberat 1 suku sudah hilang," kata Tri Wahyudi usai menginterogasi tersangka di ruang kerjanya, Senin (8/8).

Akibat kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik tersangka," ujar Tri Wahyudi. 

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dan terakhir keluar dari penjara pada awal tahun 2021 lalu. 

"Dari catatan kami, tersangka merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam perkara narkotika dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis 7 tahun 7 tahun penjara pada tahun 2011, dan tahun 2019 yang keluar pada awal tahun 2021," ungkap Tri. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Isman mengakui perbuatannya. "Ya pak, uangnya dan barang berharga lainnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: