Kasus Brigadir J, Dua Jenderal-Satu Kombes Dicopot, ini Profilnya
Rumah dinas Ferdy Sambo. foto: antara--
Keluarga almarhum menduga Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Gelar perkara di Mabes Polri itu dihadiri oleh kedua kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan. Adapun kabar penonaktifan Brigjen Hendra disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Pada malam hari ini, Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7).
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Polri agar menonaktifkan Hendra. Sebab, Hendra dianggap dianggap tak sopan kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, tidak boleh pegang handphone, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu," kata Kamaruddin, Selasa (19/7).
Hendra merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri sebelum dinonaktifkan. Hendra adalah alumni Akpol 1994. Dia memang anggota kepolisian yang lama berkarier di bidang profesi dan pengamanan (Propam). Dia tercatat pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri, dan Karo Paminal Div Propam Polri.
3. Kombes Budhi Herdi Susianto
Penonaktifan Budhi sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan diumumkan bersamaan dengan status Hendra. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penonaktifan Budhi merupakan perintah Kapolri agar penyidikan kasus kematian Brigadir J berjalan dengan profesional.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Kombes Budhi layak dinonaktifkan lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap tindak pidana dugaan pembunuhan itu.
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis dan tidak memasang police line (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, red)," ujar Kamaruddin.
Di sisi lain, lanjut dia, Kombes Budhi dianggap ikut merekayasa kasus itu. "Terkesan dia (Kombes Budhi) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," ujar Kamaruddin. Budhi merupakan alumnus Akpol 1996 lalu mengawali penugasannya di Timor-timor.
Setelah 1991, Kombes Budhi ditarik ke wilayah hukum Polda Metro Jaya sampai 2004. Dia lalu mendapat tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua tahun. Budhi yang aktif di bidang reserse itu juga tercatat banyak mengemban tugas di Polda Metro Jaya, SSDM Polri, dan Bareskrim Polri. (tan/dom/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: