Sidang Suap DPRD Muara Enim, Tiga Terdakwa Ngotot tak Terima Fee

Sidang Suap DPRD Muara Enim, Tiga Terdakwa Ngotot tak Terima Fee

15 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Dinas PUPR. foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - 15 mantan anggota DPRD Muara Enim yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerima suap fee 16 proyek PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/7).

Para terdakwa dihadirkan langsung oleh JPU KPK RI dikomandoi Rikhi B Maghaz , di muka persidangan guna mendengarkan keterangan serta dikonfrontir perihal adanya aliran jatah fee yang diterima oleh masing-masing terdakwa.

Kelima belas terdakwa itu yakni, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin. 

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, sebagian besar terdakwa yang dihadirkan mengaakui turut menerima jatah fee dari mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar, yang nilainya antara Rp100 hingga Rp300 juta.

Namun, di persidangan hanya tiga terdakwa yang tidak mengakui adanya penerimaan jatah fee, diantara keterangan terdakwa William Husein yang membantah semua dakwaan penuntut umum KPK RI.

"Tidak pernah ada pemberian uang apapun kepada saya dari siapapun, tidak benar itu keterangan Elvin saya diberikan sejumlah uang," kilah William Husein di persidangan.

Dia berdalih, hanya ada pemberian uang dari Elvin MZ Muchtar sebesar Rp10 juta dan itu adalah suatu bentuk pinjaman saja dari Elvin MZ Muchtar.

Hal senada juga dikatakan dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Tjik Melan serta terdakwa Faisal Anwar.

Menanggapi hal itu, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz diwawancarai saat skorsing menyampaikan ketiga terdakwa punya hak ingkar terhadap dakwaan, namun hal itu bisa dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana nantinya.

"Terdakwa memang punya hak ingkar untuk tidak mengakui adanya penerimaan sejumlah uang sebagaimana dakwaan JPU, namun itu akan jadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan pidananya nanti," kata Rikhi.

Dari pantauan, saat skorsing sidang dimanfaatkan oleh sanak keluarga masing-masing terdakwa yang turut hadir memenuhi ruang sidang lantai II Pengadilan Tipikor Palembang untuk melepas rindu dengan para terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlanjut, dengan masih mencecar pertanyaan terkait penerimaan fee baik dari JPU KPK RI, penasihat hukum serta majelis hakim Tipikor Palembang. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: