Nah Lo, Hakim Banding PT PTUN Batalkan Pemilihan Wabup Muara Enim

Nah Lo, Hakim Banding PT PTUN Batalkan Pemilihan Wabup Muara Enim

Ahmad Usmarwi Kaffah dilantik Gubernur HD sebagai Plt Bupati Muara Enim beberapa waktu lalu. foto: istimewa--

Nah Lo, Hakim Banding PT PTUN Batalkan Pemilihan Wabup Muara Enim

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilakukan anggota DPRD setempat sepeninggal pasangan bupati-wakil bupati Ahmad Yani-Juarsah karena tersandung masalah hukum, memasuki babak baru. 

Padahal, Gubernur Sumsel H Herman Deru sudah dua kali menunjuk Pj Bupati Muara Enim sejak kasus tersebut bergulir pada 2020. Yakni H Nasrun Umar dan Kurniawan.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah mengabulkan gugatan penggugat LSM yang menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Majelis hakim banding PTUN Palembang mengeluarkan putusan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Ada pun bunyi amar putusan tersebut, yaitu menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidal dapat diterima.

Lalu dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Putusan tersebut dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Selasa 2 Mei 2023 oleh A Syaifullah SH.

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM, Hardiansyah SH mengaprsiasi putusan PTUN tersebut.

Putusan banding tersebut, kata Hardiansyah, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

“Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach). Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: