Pengangkatannya Dibatalkan PT PTUN, ini Kata Plt Bupati Muara Enim
Ahmad Usmarwi Kaffah. foto: dok sumeks.co--
Pengangkatannya Dibatalkan PT PTUN, ini Kata Plt Bupati Muara Enim
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Status Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah di ujung tanduk pascaputusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan, Benny Irawan menindak lanjuti kasus yang sedang menimpa Plt Bupati Muara Enim tersebut.
Benny irawan menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan dari DPRD Muara Enim terkait pascaputusan PT TUN. Keputusan tersebut sangat penting agar Kemendagri bisa mengambil langkah selanjutnya. Kemendagri menghormati proses hukum yang telah berjalan. Dan keputusan yang telah menetapkan.
"Lebih lanjut kami akan mengcermati dan mengikuti setiap perkembangan pascaterbitnya keputusan tersebut," kata Benny dikutip dari sumateraekspres.id.
BACA JUGA:Naik Status Jadi Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Bakal Usulkan Nama Pendamping
Benny mengingatkan sebaiknya DPRD fokus dalam menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan PT TUN ini. "Tidak bisa mengabaikan. Lebih baik selesaikan dulu. Jangan malah nanti jadi polemik berkepanjangan," tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah berharap agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku.
"Pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun jangan sampai membuat kita terpecah belah. Saya akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim," tegasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, memastikan akan terus berupaya secara hukum mengenai keputusan PT TUN.
BACA JUGA:Tinjau Proyek PLTU Sumsel 8, ini Pesan Plt Bupati Muara Enim
"Kami masih menunggu surat resmi dari keputusan PT TUN. Apa yang mau kami laporkan ke Kemendagri surat keputusan saja belum kami terima," ujarnya.
Berdasarkan SK Mendagri dan Gubernur Sumsel sebagai perpanjangan tangan pemerintah, melantik Wabup Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah pada 25 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: