Gerebek Pondok Kebun, Polisi Temukan Kecepek, Bubuk Mesiu dan Barang Berbahaya

Gerebek Pondok Kebun, Polisi Temukan Kecepek, Bubuk Mesiu dan Barang Berbahaya

--

Tersangka Aldi sendiri disangkakan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan laras panjang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.(cj17) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: