Eksepsi Komisioner Bawaslu Ditolak, JPU Siap Hadirkan 43 Saksi
Sidang komisioner Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (14/7). foto: fadli sumeks.co--
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: