Jeritan Hati; Istri Kabur dari Rumah Kontrakan, dan Kini Tak Bisa Dipertahankan

Jeritan Hati;  Istri Kabur dari Rumah Kontrakan, dan Kini Tak Bisa Dipertahankan

Ilustrasi--

Y tetap tidak mau. Karena merasa bertepuk sebelah tangan, R pun pasrah. “Saya berpikir, lebih baik mengakhiri pernikahan kami karena memang tidak bisa bersama lagi,” imbuhnya.

R lalu mengajukan cerai talak kepada istrinya sekitar sebulan yang lalu. Dia didampingi advokat Faik Rahimi SH MH, mendaftarkan perceraian itu ke PA Baturaja. Meski sudah diupayakan untuk rujuk, tapi tidak tercapai kesepakatan antara R dan Y. Akhirnya, pengadilan memutus perkara tersebut.

Advokat Faik Rahimi SH MH mengatakan, ada beberapa putusan pengadilan untuk perkara kliennya itu. Pertama, karena anak R dan Y masih berusia di bawah 12 tahun, maka hak asuh diberikan kepada Y. “Kecuali untuk usia anak sudah di atas 12 tahun, anak bisa memilih untuk ikut siapa diantara ayah atau ibunya,” ujar dia. Kedua, kliennya R wajib memberikan nafkah Iddah yang

diberikan selama 3 bulan kepada Y. Diberikan sesuai kemampuan.

Lalu memberikan nafkah Mut’ah yakni semacam hadiah yang diberikan R kepada mantan istri. Biasanya ini juga berdasarkan kemampuan. Juga

kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak. Ini juga dilakukan sesuai kemampuan bapak kepada anaknya tersebut. (bis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: