Keluarga Tahanan Polres Empat Lawang yang Tewas Melapor ke Polda Sumsel
Keluarga Ari Putra didampingi Kuasa Hukum menunjukkan foto-foto usai melaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--
SUMEKS.CO - Meninggal dengan tidak wajar, orang tua Ari Putra (28), seorang tahanan yang tewas saat berada di Mapolres Empat Lawang, mendatangi Mapolda Sumsel, Rabu (29/6) sore.
Ari Putra yang merupakan warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini tewas pada Selasa (21/6), sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Didampingi kuasa hukum David Sanaki SH, keluarga Ari melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Empat Lawang ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.
“Tidak ada surat penangkapan saat Ari diamankan. Juga tidak ada surat pemberitahuan. Keluarga baru tahu kalau Ari meninggal dengan kondisi mengenaskan setelah keesokan harinya,” tegas David.
BACA JUGA:Tahanan Tewas, Kapolres Empat Lawang: Bukan Dianiaya Anggota
Saat jenazah di rumah duka, juga ditemukan bekas luka di sekujur tubuhnya.
“Saat jenazah dimandikan tampak jelas luka-lukanya. Seperti keluar darah dari telinga, hidung, wajah, mulut pecah, kaki dinecis dan rambut dibakar,” beber David sembari menunjukkan foto-foto korban Ari.
David menegaskan, perihal laporan ke Propam Polda Sumsel yakni tentang pembunuhan.
“Karena tadi, tidak ada surat penangkapan, bahkan keluarga baru tahu Ari meninggal dari orang lain bukan dari pihak kepolisian,” beber David.
Di hadapan awak media, David juga membeberkan fakta bahwa tewasnya Ari diduga adanya keterlibatan oknum Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
BACA JUGA:Dianiaya, Rambut Dibakar, Kaki Dinecis, Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas
“Untuk sementara ada 11 oknum dengan tiga pelaku utamanya. Tetapi tidak menutupi kemungkinan bisa lebih. Karena kami juga ada saksi yakni Bayu Anggara yang saat ini sudah dilepaskan setelah pihak keluarga melakukan demo ke Polres karena saat itu tidak ada surat penangkapan,” tutup David.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Empat Lawang telah menetapkan tiga orang tersangka terkait tewasnya tahanan Polres Empat Lawang.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Joni Iskandar (23), warga Lr Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Ferdiansyah (20) dan Dora Aliansyah (25), keduanya warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: