Nyaleg Gagal, Doktor ini Jadi Pesakitan
Sidang terdakwa Andri Swantana dan mantan caleg PBB Dr EF digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (27/6). foto: fadli sumeks.co--
Disinggung, akan adanya pihak-pihak komisioner lain yang disinyalir turut serta dalam perkara ini, Zeith Muttaqien mengaku sejauh ini fakta yang didapatkan tertuju pada terdakwa Andri Swantana.
"Terkait komisioner lainnya untuk sementara belum kita dapatkan karena ini masih pembacaan dakwaan, belum memasuki materi pokok pembuktian perkara," tandasnya. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: