Waw, Ternyata Tak Hanya Aldi Taher, Mantan Wawako Prabumulih Terdaftar Caleg di 2 Parpol, KPU Kota Ambil Sikap
Ternyata tak hanya artis penyanyi Aldi Taher saja, mantan Wawako Prabumulih juga terdaftar calon legislatif di 2 Parpol. foto: dok/sumeks.co.--
Waw, Ternyata Tak Hanya Aldi Taher, Mantan Wawako Prabumulih Terdaftar Caleg di 2 Parpol, KPU Kota Ambil Sikap
SUMEKS.CO, PRABUMULIH – Ternyata bukan hanya penyanyi Aldi Taher, mantan Wakil Walikota (Wawako) Prabumulih juga terdaftar calon legislatif (Caleg) di 2 parpol berbeda.
KPU kota Prabumlih akhirnya menegaskan bahwa yang bersangkutan harus memilih, Parpol mana yang akan dipakau untuk mencaleg.
Diketahui, KPU pusat mengklaim punya aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) yang bisa menemukan bacaleg yang terdaftar di 2 partai.
Kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mencontohkan data kegandaan pada artis Aldi Taher yang terdaftar di 2 partai berbeda.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda, Didaftarkan Oleh 2 Parpol
Satu dicalonkan Partai Perindo untuk DPR RI dapil Jawa Barat II dan PBB.
Aldi Taher. dok aldi taher/sumeks.co
Mengapa mudah dibaca? Karena salah satu input atau pengisian data itu adalah NIK.
Atas temuan Caleg di Prabumulih itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih mulai verifikasi dokumen syarat administrasi bakal calon anggota legislative (bacaleg).
Hasil sementara, KPU menemukan dugaan kegandaan dua orang bacaleg .
BACA JUGA:KREATIF, Spanduk Caleg Asal Tangerang Bikin Warganet Gagal Fokus, Ada Kalimat yang Menggelitik
Hal itu diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda, dibincangi di kantor KPU Prabumulih, Senin, 29 Mei 2023.
“Untuk sementara, kita menemukan 2 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik,” jelas Titi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks