Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,3 Kg Sabu Milik 23 Tersangka Narkoba Termasuk Mantan Caleg
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 23 tersangka dalam kurun waktu Juli-Agustus 2024. -Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam kurun waktu Juli-Agustus 2024.
Barang bukti narkotika itu diamankan dari 23 orang tersangka penyalahguna narkoba, salah satunya milik mantan calon anggota legislatif (caleg) berinisial Ahz.
Barang bukti darinya, berupa 2 paket sabu bruto 193,31 gram. Dia dikabarkan tertangkap di Kota Lubuklinggau.
Hanya saja dia enggan diwawancarai, di sela acar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di Mapolda Sumsel, Jumat, 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI di Warung Kosong
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK mengatakan 23 orang tersangka yang diamankan kurun waktu Juli-Agustus 2024, terdiri dari 17 Laporan Polisi (LP).
Barang bukti yang diamankan Polda Sumsel yakni, 7.352 gram sabu dan 564 butir pil ekstasi.
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 23 tersangka.-Foto: edho/sumeks.co-
"Yang dimusnahkan ini berasal dari hasil tangkapan di sejumlah daerah. Seperti Lubuklinggau, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, OKI, Muratara dan Banyuasin," ungkap AKBP Harissandi.
Setidaknya bisa menyelamatkan sebanyak 75.332 jiwa anak bangsa dengan dimusnahkannya BB narkoba ini.
“Ini wujud keseriusan dan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam upaya memberantas habis tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: