Prosedur Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026
Berikut ini cara Prosedur blokir STNK setelah mobil laku terjual agar terhindar dari pajak progresif 2026.--
Masuk ke situs Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id
• Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
• Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
BACA JUGA:Sriwijaya FC Tanpa Suporter Lawan Bekasi FC di Patriot Candrabhaga, Bangkit, Atau Jadi Ladang Gol?
• Tentukan nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
• Unggah dokumen persyaratan
• Klik Kirim untuk memproses permohonan
Setelah pengajuan, status pemblokiran STNK dapat dipantau melalui email pemberitahuan, kolom PKB pada data kendaraan di situs Pajak Online, atau dengan mengecek langsung ke kantor Samsat terdekat.
BACA JUGA:Harga Motor Bekas Honda PCX 160 Per Januari 2026: Skutik Premium Jadi Lebih Terjangkau
BACA JUGA:Samsung Buka Pre-Register Galaxy S26 Series Hingga 25 Februari dengan Beragam Keuntungan
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan blokir STNK secara langsung di Samsat, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
• Fotokopi KTP pemilik kendaraan
• Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diwakilkan)
• Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
