Prosedur Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026
Berikut ini cara Prosedur blokir STNK setelah mobil laku terjual agar terhindar dari pajak progresif 2026.--
BACA JUGA:Tips Aman Jual Cepat Mobil Bekas Banjir dengan Harga Jujur dan Transparan 2026
• Fotokopi STNK atau BPKB
• Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs bapenda.jakarta.go.id
Dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama dapat memastikan data kepemilikan sudah diperbarui dan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
