Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Pelaku pencurian sepeda motor, kini diamankan di Polsek Tanjung Raja. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tertanggal 16 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun I RT 02, Desa Kota Daro 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban, Hafid Darsono, 43 tahun, seorang petani, saat itu sedang memecah padi dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari lokasi.
Namun, ketika hendak kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor polisi BG 3326 JS senilai Rp7.800.000, dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raja.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA M. Agus Akbar, S.H., bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Kakek 61 Tahun di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Raja, Gegara Tinju Korbannya Saat Tagih Uang
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni di rumah Kepala Desa Kota Daro 1.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Eka Ipransyah, 37 tahun, yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Kota Daro 1.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




