Sehingga uang yang ditransfer ke rekening lain seolah-olah ada transaksi padahal tidak ada sama sekali, patut diduga ada pemotongan uang kasa BNI Cabang Palembang Rp5,2 miliar yang menjadi kerugian negara.
Disebutkan juga, bahwa tersangka Weni Aryanti merupakan oknum pegawai BNI, yang mana dalam perkara ini menjabat sebagai Supervisor Teller pada bank BNI Cabang Palembang.
BACA JUGA:3 Karyawan Bank Plat Merah di Muara Dua OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M
Tersangka Weni Aryanti, saat itu ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi keuangan.
Sementara untuk tiga tersangka Firza Irawan Cs, modusnya diduga telah bekerjasama dalam hal manipulasi data pengajuan kredit fiktif pada Bank milik Pemda Sumsel tahun 2019-2020.
Tidak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 37 data pengajuan kredit nasabah fiktif tersebut dicairkan melalui kas negara hingga mencapai Rp5,4 miliar.
Dua dari tiga orang tersangka yakni debitur Firza Irawan dan Kherdi Khan patut diduga mendapatkan fee atas pencairan kredit fiktif tersebut dari kuasa direktur peminjam kredit yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Namun, usai pencairan kredit fiktif senilai lebih kurang Rp5,4 miliar tersebut nyatanya menjadi kredit macet di tahun 2019-2020.
Satu tersangka lainnya, yaitu Ersya Dwi Apriani selaku oknum pegawai bank disangkakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit terhadap 37 pemohon kredit yang ternyata fiktif tersebut.
Para tersangka, dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.