Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Korupsi Perbankan Miliaran Rupiah Bakal Disidang Pekan Depan

Kamis 13-02-2025,10:27 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah limpahkan berkas korupsi perbankan miliaran rupiah ke Pengadilan Tipikor PN Palembang, 4 tersangka bakal jalani sidang perdana dengan pada Rabu pekan depan.

Diketahui berkas 4 tersangka itu terdiri dari dua perkara perbankan yang bernada, yakni atas nama Weni Aryanti tersangka korupsi Bank BNI Cabang Palembang senilai Rp5,2 miliar.

Lalu, 3 tersangka kasus perbankan lainnya korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah milik Pemda Sumatera Selatan senilai Rp5,4 miliar bernama miliar Ersya Dwi Apriani, Firza Irawan serta Kherdi Khan.

Dari data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, yang dilihat Kamis 13 Februari 2025, untuk berkas tersangka Weni Aryanti telah diregistrasi dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

BACA JUGA:Kuras Duit Nasabah Miliaran Rupiah Untuk Judi Slot, Mantan Pegawai BNI Kayuagung Dituntut 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU

Sedangkan untuk 3 tersangka perkara dalam perkara korupsi perbankan lainnya, juga telah diregistrasi dengan masing-masing nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg untuk tersangka Ersya Dwi Apriani.

Kemudian untuk tersangka Firza Irawan telah diregistrasi dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan terakhir tersangka Kherdi Khan dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.


WA salah satu tersangka korupsi pada Bank BNI Cabang Palembang telah dilakukan tahap II oleh penyidik Kejari Palembang--

Meski teregistrasi, masih dilihat dari SIPP PN Palembang jadwal persidangan perdana pembacaan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa berbeda-beda.

Untuk tiga tersangka korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah senilai Rp5,4 miliar menjerat Firza Irawan Cs, diagendakan bakal digelar pada Selasa 18 Februari 2025.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan Bank Plat Merah di OKU Selatan Menangis Ditahan Jaksa

Sementara, khusus untuk tersangka korupsi kas Bank BNI senilai Rp5,2 miliar sidang perdana pembacaan dakwaan bakal digelar Rabu 19 Februari 2025.

Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang dalam perkara menjerat tersangka Weni Aryanti, beberkan modus perkara yang dilakukan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang di bank BNI Cabang Palembang.

Kategori :