Tim 911 Hotman Paris Dukung Penuh Kejari Palembang Tuntut Keadilan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP

Selasa 01-10-2024,17:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mendapat dukungan penuh dari keluarga korban kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4  Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selain dukungan penuh, melalui Zahra Amalia kuasa hukum dari 911 Hotman Paris juga berharap agar para  ABH dapat dilakukan penuntutan semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

"Kita berharap agar pelaku anak berhadapan dengan hukum itu dilakukan penuntutan yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan, dan kita mendukung penuh sidang peradilan anak ini termasuk kepada jaksa Kejari Palembang," ucap Zahran diwawancarai usai sidang Selasa 1 Oktober 2024.

Ia mengaku, baik dirinya dan keluarga korban saat ini belum mendapatkan salinan lengkap dakwaan dari JPU Kejari Palembang sehingga belum tahu mengenai kronologi lengkap dakwaan terhadap para pelaku ABH.

BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'

BACA JUGA:Ruang Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dijaga Ketat Polisi

Menurut Zahra, dalam perkara ini ia juga berharap agar pihak pemerintah segera merevisi ulang mengenai undang-undang perlindungan anak.

Sebab, kata Zahra perbuatan para terdakwa ABH dalam perkara ini jelas sangat merugikan dan perbuatannya bukanlah anak-anak lagi dengan sengaja menghilangkan nyawa dan perbuatan asusila terhadap korban.

Menanggapi dakwaan kabur oleh tim penasihat hukum 4 ABH, Zahra mengaku tidak mempermasalahkan itu dan dipersilahkan untuk menyampaikan pendapat termasuk dari penasihat hukum terdakwa.

"Silahkan saja, semua orang bebas menyatakan pendapatnya termasuk dari penasihat hukum terdakwa dan keluarga ABH," kata Zahra.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, PN Palembang Bakal Perketat Keamanan

BACA JUGA:Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Geruduk Kejari Palembang

"Ya nanti tinggal dibuktikan saja, nanti apa saja yang jadi alat bukti menurut versi tim kuasa terdakwa silahkan dibuktikan dipersidangan," tambahnya.

Terlebih saat disinggung adakah permohonan maaf dari pihak keluarga  ABH, Zahra menjawab sejak awal perkara ini tidak ada permintaan maaf apapun dari keluarga terdakwa.

Dan kalaupun pihak keluarga terdakwa tidak ada permintaan maaf, lanjut Zahra pihak keluarga korban juga tidak akan memaafkan.

Kategori :