Tim 911 Hotman Paris Dukung Penuh Kejari Palembang Tuntut Keadilan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP

Selasa 01-10-2024,17:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Diberitakan sebelumnya, didakwa pasal berlapis empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Talang Kerikil Palembang bakal melakukan perlawanan dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil ke PN Palembang

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Hermawan, selaku kuasa hukum para terdakwa ABH usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang tegas menyatakan eksepsi.

"Atas dakwaan itu, jelas kami berkeberatan dan mengajukan Eksepsi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang besok," ungkap Hermawan diwawancarai usai sidang.

Sedikit dibeberkannya, ada beberapa poin dakwaan yang di bacakan oleh JPU terhadap kliennya empat ABH itu kabur, tidak jelas dan tidak lengkap yang tidak berkesesuaian dengan faktanya.

Saat disinggung mengenai peran dari masing-masing ABH, ia enggan mengomentari hanya saja hal itu akan dibuktikan dan diuraikan secara lengkap dalam eksepsi nantinya.

BACA JUGA:Oknum Bidan Malapraktik yang Sebabkan Mata Siswi SMP Buta Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Korban Siswi SMP di Talang Kerikil Resmi Dilimpahkan Penyidik ke JPU

Karena, menurut Hermawan untuk peran terdakwa seperti apa dan bagaimana perbuatannya itu ada atau tidak telah masuk dalam pokok perkara dalam pembuktian persidangan.

"Yang pasti besok akan kita uraikan seluruhnya dalam Eksepsi," tukasnya.

Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa ABH berlangsung lebih dari 3 jam di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan digelar tertutup untuk umum.

Dari informasi yang dihimpun, masing-masing terdakwa yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) didakwa oleh JPU Kejari Palembang dengan dakwaan berlapis.

BACA JUGA:7 Fakta Memilukan Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Pemakaman Talang Kerikil Palembang

BACA JUGA:Tiba di Panti Rehabilitasi Indralaya, 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Ditempatkan Khusus

Para terdakwa ABH, oleh JPU dikomandoi langsung Kepala Kejari Palembang didakwa dengan Pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

Kategori :