Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?

Senin 30-09-2024,09:03 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

7. Memiliki sertifikasi keahlian jika diperlukan.

 

8. Sehat jasmani dan rohani.

 

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri yang ditentukan pemerintah.

Lalu pemerintah juga memberikan syarat tambahan bagi pelamar seleksi PPPK 2024.

Selain syarat umum, calon pelamar juga diwajibkan memenuhi syarat tambahan seperti yang tercantum dalam Pasal 24. 

Beberapa syarat tambahannya antara lain: 

 

BACA JUGA:Ini Formasi PPPK dan ASN Tahun 2024, Penempatan IKN Gaji Capai Rp10 Juta!

BACA JUGA: Kabar Gembira! Sekda Ratu Dewa: Tahap Awal, Pemkot Palembang Siapkan 662 Formasi PPPK Tahun 2024

1. Tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi.

 

2. Tidak sedang menunggu pengusulan nomor induk pegawai.

 

3. Memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar

Kategori :