Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bangka Selatan
Kemenkum Babel memfasilitasi harmonisasi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bangka Selatan untuk memperkuat tata kelola aset daerah.--
Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Pangkalpinan, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan secara daring pada Selasa (10 Maret 2026).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan serta memantapkan konsepsi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Muhamad Iqbal, menjelaskan bahwa proses harmonisasi Ranperda dan Ranperkada merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:SPIP Terintegrasi 2026, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Produk Kerajinan Daerah Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis
Menurutnya, kegiatan harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap selaras dengan berbagai ketentuan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal.
Staf Ahli Bupati Bangka Selatan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas dukungan dan fasilitasi dalam proses harmonisasi Ranperda tersebut.
Ia berharap melalui pembahasan ini dapat dihasilkan regulasi daerah yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Rianto, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, penyusunan regulasi ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bangka Selatan masih berada pada kategori zona kuning.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam proses harmonisasi peraturan daerah.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi tersebut diikuti oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Muhamad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Elisanti dan Imelda Hanum, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Imam Rokhyani.
Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hadir Staf Ahli Bupati Firmansyah dan Muhammad Zamroni, Kepala Bakuda Rianto, Sekretaris Inspektorat Daerah, serta perwakilan dari Bappeda dan Bagian Hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
