Status Mutasi Diduga Labrak Aturan, PT PLN Persero-PT PLN Indonesia Power diseret ke Pengadilan
Status Mutasi Diduga Labrak Aturan, PT PLN Persero-PT PLN Indonesia Power diseret ke Pengadilan--Fadli
SUMEKS.CO,- Kebijakan mutasi yang diduga dilakukan secara sepihak dengan kesewenang-wenangan oleh perusahaan, membuat puluhan pegawai menggugat PT PLN Persero dan anak perusahaan PT PLN Indonesia Power ke meja hijau.
Sebanyak 22 pegawai menggugat PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya PT PLN Indonesia Power ke Pengadilan Hubungan Industrial, pada Pengadilan Negeri Palembang terkait status kepegawaian mereka.
Sidang perdana, digelar di Pengadilan Negeri Palembang Selasa 10 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan awal gugatan yang diajukan oleh para pekerja.
Gugatan ini, dipicu kebijakan mutasi dan adanya Tugas karya yang disebut para pekerja dilakukan tanpa persetujuan mereka.
BACA JUGA:Ahli Waris Gugatan Lahan Eks Cineplex Siap Tempuh Banding dan Kembali Bakal Ajukan Perlawanan
BACA JUGA:Gugatan Klaim Garansi Kerusakan TV Polytron Memanas, Penggugat Berencana Bakal Lapor ke Polisi
Ditemui usai sidang Ketua Serikat Pekerja PT PLN(Persero) Indonesia PT PLN Indonesia Power, Ari Andriyadi,ST., MM mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sekitar dua minggu lalu dan kini mulai memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Ari, gugatan yang diajukan para pekerja terbagi dalam tiga nomor perkara. Pada perkara nomor 16 terdapat 16 pekerja sebagai penggugat, kemudian perkara nomor 17 dengan empat orang penggugat, serta perkara nomor 18 yang diajukan oleh dua pekerja.

Puluhan pekerja gugat PT PLN Persero-PT PLN Indonesia Power ke Pengadilan Negeri Palembang--Fadli
Secara keseluruhan, terdapat 22 pegawai yang menggugat kebijakan perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, para penggugat merupakan pegawai PT PLN (Persero) yang sekitar tiga tahun lalu ditugas karyakan bekerja di anak perusahaan, yakni PT PLN Indonesia Power.
Penugasan tersebut, disebut sebagai tugas karya yang diberikan secara sepihak oleh perusahaan.
“Para pekerja ini sejak awal melamar dan diterima sebagai pegawai di PLN Persero daerah Kota Palembang. Namun dalam perjalanannya mereka justru dialihkan bekerja di anak perusahaan PT PLN (Persero) yankni PT PLN Indonesia Power yang secara legal memiliki akta notaris berbeda,” ujar Ari usai sidang.
BACA JUGA:Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
