4. Jika melamar sebagai PPPK, pelamar wajib memiliki Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan keluarnya aturan ini, para calon pelamar diharapkan segera mempersiapkan diri.
Baik dari sisi administrasi maupun kualifikasi yang dibutuhkan.
Seleksi PPPK 2024 akan menjadi momentum penting bagi mereka yang ingin mengabdi sebagai aparatur negara dengan status PPPK.
Jadi kepada pelamar yang berminat untuk segera siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan penuhi semua syarat agar bisa lolos dalam seleksi PPPK tahun ini.
Seperti dilansir dari YouTube Salam Satu Data pada Senin 16 September 2024, berikut adalah dokumen-dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pelamar PPPK:
1. Pas foto
berwarna merah.
2. KTP
Dokumen berikutnya yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil.